๐Ÿ“ž Hubungi Halo JKN: 1500-400 | Tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu

Cek Status Kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional

Kesehatan untuk Semua Rakyat Indonesia

BPJS Kesehatan hadir memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa terbebani biaya yang tinggi.

284,3 Jt
Peserta JKN Terdaftar
per Juli 2026
23.758
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
3.229
Rumah Sakit & Klinik Utama Mitra
6.590
Apotek & Optik Kerja Sama
284.316.178
Peserta
Total Peserta JKN Aktif
Rp 174,9 T
Triliun
Anggaran JKN Tahun 2025
34
Provinsi
Jangkauan Layanan di Seluruh Indonesia
514
Kab/Kota
Daerah yang Telah Terintegrasi JKN

Kemudahan Akses Layanan JKN

BPJS Kesehatan terus berinovasi memberikan layanan terbaik melalui berbagai kanal digital dan tatap muka untuk kemudahan peserta di seluruh Indonesia.

๐Ÿ“ฑ

Aplikasi Mobile JKN

Kelola kepesertaan, cek tagihan, konsultasi dokter, dan unduh kartu digital kapan saja melalui aplikasi resmi.

๐Ÿฅ

Faskes Rekanan

Lebih dari 23 ribu FKTP dan 3 ribu rumah sakit siap melayani peserta JKN di seluruh penjuru Indonesia.

๐Ÿ’ณ

Kartu Indonesia Sehat

Kartu KIS sebagai identitas peserta JKN yang memberikan akses layanan kesehatan komprehensif dan berkeadilan.

๐ŸŒ

Portal Layanan Online

Daftar, ubah data, dan bayar iuran melalui website dan berbagai platform digital mitra BPJS Kesehatan.

๐Ÿ“ž

Halo JKN 1500-400

Pusat informasi dan pengaduan yang siap melayani 24 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa hari libur.

๐Ÿข

Kantor Cabang

Ratusan kantor cabang dan kantor kabupaten/kota siap memberikan pelayanan administrasi langsung kepada peserta.

Distribusi Peserta JKN 2026

Program JKN telah menjangkau seluruh segmen masyarakat dengan proporsi peserta yang terus berkembang setiap tahunnya.

Grafik Distribusi Peserta JKN BPJS Kesehatan 2026

Sumber: Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan s.d. 31 Juli 2026

๐Ÿ›๏ธ

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

41,1% peserta merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung penuh oleh APBN dan APBD.

๐Ÿ‘”

Pekerja Penerima Upah

Mencakup ASN, TNI/Polri, dan pekerja swasta dengan iuran ditanggung bersama pemberi kerja dan karyawan.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง

Pekerja Mandiri (PBPU/BP)

Peserta yang mendaftar secara mandiri termasuk pengusaha, petani, pedagang, dan pekerja sektor informal.

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Kenali jenis kepesertaan yang sesuai dengan status dan kondisi Anda.

๐Ÿฆ

PBI APBN

Fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Gratis (APBN)
๐Ÿข

PPU

Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada instansi pemerintah maupun badan usaha swasta.

Iuran bersama
๐Ÿ’ผ

PBPU / Mandiri

Pekerja Bukan Penerima Upah seperti pengusaha mandiri, petani, nelayan, dan pekerja informal.

Iuran mandiri
๐Ÿ‘ฅ

Bukan Pekerja

Investor, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarga yang tidak termasuk kelompok lain.

Iuran sendiri
Pelajari Lebih Lanjut

Ribuan Fasilitas Kesehatan Mitra JKN

Tersebar di seluruh Indonesia, fasilitas kesehatan mitra JKN siap memberikan pelayanan medis terbaik kepada peserta BPJS Kesehatan.

Grafik Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan 2026

Sumber: Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan s.d. 31 Juli 2026

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Sebagai gerbang utama layanan JKN, FKTP melayani pemeriksaan umum, promotif, preventif, dan penanganan kondisi non-spesialistik.

Jenis FKTPJumlahPersentase
Puskesmas10.19542,9%
Klinik Pratama6.86828,9%
Dokter Praktik Perorangan4.32518,2%
Praktik Dokter Gigi1.1905,0%
Klinik TNI & Polri1.1805,0%

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)

FKRTL menyediakan layanan spesialistik dan subspesialistik yang komprehensif bagi peserta yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Jenis FKRTLJumlahPersentase
Rumah Sakit Pemerintah Daerah1.74554,0%
Rumah Sakit Swasta69421,5%
RS Pemerintah Pusat (Kemenkes)2909,0%
Apotek42213,1%
Optik782,4%

Berita Terkini BPJS Kesehatan

Semua Berita โ†’

Belum Terdaftar sebagai Peserta JKN?

Lindungi diri dan keluarga Anda sekarang. Daftar BPJS Kesehatan mudah dan dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform resmi.

Daftar Online Sekarang Panduan Pendaftaran

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan tanpa hambatan finansial.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara: (1) Secara online melalui website resmi atau Aplikasi Mobile JKN, (2) Mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat, (3) Melalui bank mitra yang telah bekerja sama. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, KK, dan foto diri.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan. Untuk peserta mandiri (PBPU) Kelas 1 sebesar Rp 150.000/bulan, Kelas 2 sebesar Rp 100.000/bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah). Peserta PBI tidak dipungut iuran karena ditanggung oleh pemerintah.
Program JKN menanggung hampir seluruh jenis penyakit dan layanan kesehatan, meliputi: rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, persalinan normal dan operasi caesar, cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, operasi jantung, dan masih banyak lagi. Layanan kesehatan gigi dan optik juga ditanggung dengan ketentuan tertentu.
Jika kartu fisik BPJS Kesehatan hilang, peserta dapat menggunakan KTP sebagai pengganti untuk mendapatkan layanan kesehatan. Untuk penggantian kartu baru, peserta dapat mengajukan permohonan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunduh kartu digital melalui Aplikasi Mobile JKN secara gratis.
Peserta dapat pindah FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) melalui Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan. Perpindahan faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali dan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Lihat Semua FAQ
โ†‘