📞 Halo JKN: 1500-400 | Layanan 24 jam

Daftar Sekarang

Informasi Kepesertaan JKN

Pahami seluk-beluk kepesertaan program JKN: mulai dari jenis peserta, hak dan kewajiban, cara menggunakan layanan, hingga panduan menghadapi berbagai situasi khusus.

Cek Status Kepesertaan Anda

Verifikasi status aktif dan data kepesertaan JKN secara online

Cek via Website 1500-400

Jenis-Jenis Peserta JKN

Program JKN mencakup seluruh warga negara Indonesia dalam berbagai kategori kepesertaan. Setiap segmen memiliki ketentuan iuran, cara pendaftaran, dan hak layanan yang berbeda-beda namun saling melengkapi.

🏛️ Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Merupakan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN (PBI Nasional) atau APBD (PBI Daerah). Data PBI berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kemensos.

Iuran: Gratis Kelas: 3 Pendaftar: Pemerintah

👔 Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kelompok yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, meliputi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pekerja swasta. Iuran ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.

Pembagian Iuran PPU:
  • ASN/PNS: 3% Pemerintah + 2% Pegawai (dari gaji pokok + tunjangan)
  • Swasta: 4% Perusahaan + 1% Karyawan (dari upah)

💼 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Dikenal juga sebagai peserta mandiri, mencakup pekerja sektor informal dan non-formal seperti pengusaha perorangan, petani, nelayan, pedagang, dan profesional bebas. Mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Kelas 1: Rp 150.000/bln Kelas 2: Rp 100.000/bln Kelas 3: Rp 35.000/bln

👥 Bukan Pekerja (BP)

Kelompok yang tidak bekerja namun bukan termasuk kategori PBI, seperti investor, pemberi kerja (tanpa upah), pensiunan non-ASN, veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda dari golongan tersebut.

Iuran bervariasi Daftar mandiri/instansi

Hak-Hak Peserta JKN

Sebagai peserta program JKN, Anda memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan mitra.

Hak dalam Layanan Kesehatan

  • Mendapatkan layanan kesehatan sesuai manfaat JKN
  • Diperlakukan tanpa diskriminasi oleh petugas
  • Mendapat informasi tentang kondisi kesehatan
  • Kebebasan memilih faskes sesuai aturan JKN
  • Mendapat pelayanan gawat darurat kapan saja

Hak dalam Kepesertaan

  • Mendapat kartu peserta JKN
  • Pindah FKTP (min. 3 bulan sekali)
  • Mengubah data kepesertaan
  • Mendapatkan informasi layanan JKN
  • Menyampaikan pengaduan dan keluhan

Kewajiban Peserta JKN

Agar program JKN dapat berjalan secara berkesinambungan dengan prinsip gotong royong, setiap peserta memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

  • 📅 Membayar iuran tepat waktu (paling lambat tanggal 10 setiap bulan)
  • 📋 Melaporkan perubahan data (pindah alamat, tambah anggota keluarga, dll) dalam 14 hari
  • 🏥 Mengikuti prosedur layanan JKN (mulai dari FKTP, kecuali darurat)
  • 🎫 Menunjukkan kartu kepesertaan saat menggunakan layanan kesehatan
  • Menjaga kartu JKN dan melaporkan jika hilang atau rusak

Kartu JKN: Fisik dan Digital

Peserta JKN dapat membuktikan kepesertaannya menggunakan kartu fisik, kartu digital melalui Aplikasi Mobile JKN, atau cukup dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) yang datanya telah terintegrasi dengan sistem JKN.

💳

Kartu JKN Fisik

Kartu cetak yang diterima saat pertama kali mendaftar. Simpan dengan baik dan tidak dipinjamkan kepada orang lain.

📱

Kartu Digital

Tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Sama validnya dengan kartu fisik dan dapat digunakan di semua fasilitas kesehatan mitra.

🪪

KTP sebagai Pengganti

KTP elektronik dapat digunakan sebagai pengganti kartu JKN yang hilang atau rusak, karena sistem sudah terintegrasi.

Cara Mengubah Data Kepesertaan

Peserta wajib memperbarui data kepesertaan jika terjadi perubahan, seperti pernikahan, kelahiran anak, pindah alamat, atau pergantian nomor telepon. Pembaruan data dapat dilakukan melalui:

Jenis PerubahanCara UpdateWaktu Efektif
Tambah anggota keluarga (bayi baru lahir)Mobile JKN / Kantor BPJSLangsung (14 hari dari lahir)
Pindah faskes (FKTP)Mobile JKN / WebsiteMulai bulan berikutnya
Pindah kelas layananKantor BPJSMulai bulan berikutnya
Perubahan alamatMobile JKN / Kantor BPJSSegera setelah diajukan
Penambahan/pengurangan tanggunganMobile JKN / Kantor BPJSMulai bulan berikutnya

Cara Menyampaikan Pengaduan

Jika mengalami masalah dalam menggunakan layanan JKN, peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan:

Kanal Digital

  • Aplikasi Mobile JKN → Menu Pengaduan
  • Website BPJS Kesehatan (e-dabu)
  • Email: halo@bpjs-kesehatan.go.id
  • Media sosial resmi BPJS Kesehatan

Kanal Langsung

  • Telepon: 1500-400 (24 jam)
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan
  • WhatsApp: 0811-8750-400
  • Surat ke Kantor BPJS Kesehatan

Daftarkan Seluruh Anggota Keluarga Anda

Pastikan semua anggota keluarga terlindungi program JKN. Cek dan lengkapi data kepesertaan keluarga Anda sekarang.

Daftar / Cek Kepesertaan